Diantara adab yang diajarkan Islam ketika makan atau minum adalah
makan dan minum dengan tangan kanan. Dan Islam melarang makan atau minum
dengan tangan kiri. Hal ini pun sejatinya sesuai dengan kebiasaan orang
timur terutama di negeri kita. Dan sangat disayangkan sekali sebagian
kaum Muslimin tidak mengindahkan adab yang indah ini.
Anjuran makan dan minum dengan tangan kanan
Ketahuilah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa menggunakan tangan kanan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي
شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan
yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap
urusannya” (HR. Bukhari 168).
Termasuk juga dalam masalah makan dan minum beliau senantiasa
mendahulukan tangan kanan. Sebagaimana juga diceritakan oleh sahabat
Umar bin Abi Salamah radhiallahu’anhuma:
: كُنْتُ غُلاَمًا فِي حِجْرِ رَسُول اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ،
فَقَال لِي رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا غُلاَمُ
سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ
Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam, pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: “wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu”. (HR. Bukhari no.5376, Muslim no.2022)
Ini juga berlaku ketika minum, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ
“jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan
kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena
setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
Perhatikan bahwa hadits-hadits di atas menggunakan kata perintah كُل بِيَمِينِكَ (makanlah dengan tangan kananmu), فليأكلْ بيمينِهِ (makanlah dengan tangan kanannya). Dan hukum asal dari perintah adalah wajib.
Maka sudah sepatutnya setiap Muslim memperhatikan adab ini dan tidak
meremehkannya, jika ia memang bersemangat untuk menaati Allah dan
Rasul-Nya serta bersemangat untuk meneladani Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Hukum makan dan minum dengan tangan kiri
Setelah mengetahui pemaparan di atas, lalu bagaimana hukum makan dan
minum dengan tangan kiri? Adapun makan dan minum dengan tangan kiri
ketika ada udzur, maka hukumnya boleh. Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin mengatakan:
الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به، أما لغير عذر فهو حرام
“makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram” 1
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:
فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ
بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ
كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال
“jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum
dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka
tidak makruh menggunakan tangan kanan”
Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ulama mengenai hal ini.
Sedangkan makan dan minum dengan tangan kiri tanpa udzur, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:
- Pendapat pertama, hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.
صَرَّحَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ يُكْرَهُ الأَْكْل وَالشُّرْبُ بِالشِّمَال بِلاَ ضَرُورَةٍ
Diantara ulama masa kini yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah. Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak sampai haram, namun makruh lit tanzih. Hal ini ditunjukkan dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ، وَكُل بِيَمِينِكَ، وَكُل مِمَّا يَلِيكَ
“wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu”
dalam hadits ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan perkara-perkara yang hukumnya mustahab bukan wajib menurut mereka2.
- Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini adalah pendapat para ulama
muhaqiqqin seperi Ibnu Hajar Al Asqalani, Ibnul Qayyim, Ibnu ‘Abdil
Barr, Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan juga para ulama besar zaman ini
seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin, dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Mereka berdalil
dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma:
إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ
“jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
Dalam hadits ini terdapat dua poin: perintah makan dengan tangan kanan dan larangan makan dengan tangan kiri. Juga hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تأكلوا بالشِّمالِ ، فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بالشِّمالِ
“janganlah kalian makan dengan tangan kiri karena setan makan dengan tangan kiri” (HR. Muslim 2019)
Pendapat kedua adalah pendapat yang rajih, yang sesuai dengan
dalil-dalil yang tegas memerintahkan makan dengan tangan kanan ditambah
lagi dalil-dalil yang tegas melarang makan dan minum dengan tangan kiri.
Andaikan hanya ada dalil perintah makan dan minum dengan tangan
kanan, maka itu sudah cukup kuat untuk mengharamkannya. Sebagaimana
kaidah:
الأمر بالشيء نهي عن ضده
“perintah terhadap sesuatu, merupakan larangan terhadap kebalikannya”
Namun dalam masalah ini tidak hanya ada dalil perintah makan dan
minum dengan tangan kanan, bahkan juga terdapat dalil larangan makan dan
minum dengan tangan kiri. Sehingga lebih tegas lagi keharamannya.
Jangan meniru setan!
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:
فَإِنَّ الْآكِلَ بِهَا، إِمَّا شَيْطَانٌ وَإِمَّا مُشَبَّهٌ بِهِ
“yang makan dengan tangan kiri, kalau ia bukan setan maka ia menyerupai setan” (Zaadul Ma’ad, 2/369)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
mengatakan: “makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur
hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya, beliau bersabda:
إن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله
‘sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya‘
dan Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ
بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti
langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan,
sesungguhnya ia menyuruh kepada perbuatan buruk dan kemungkaran” (QS. An Nur: 21)
Kemudian, setan itu senang jika anda makan dengan tangan kiri anda,
karena itu artinya anda telah mengikuti setan dan menyelisihi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Maka ini bukan perkara remeh! Jika anda makan atau minum dengan tangan
kiri, setan sangat bergembira karena perbuatan tersebut. Ia gembira
karena anda telah mencocoki dirinya dan menyelisihi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Maka ini bukan perkara remeh! Oleh karena itu wajib bagi para penuntut
ilmu untuk melarang orang-orang awam melakukan perbuatan ini.
Banyak orang yang kita dapati ketika makan, mereka minum dengan tangan kiri. Kata mereka: “nanti gelasnya kotor”.
Padahal kebanyakan gelas sekarang terbuat dari kertas yang hanya sekali
pakai saja. Maka jika demikian biarkan saja ia terkena noda (dari bekas
makan). Kemudian, masih memungkinkan anda memegangnya pada bagian
bawahnya diantara telunjuk dan ibu jari, kemudian meminumnya. Lalu
andaikan alternatif-alternatif barusan tidak memungkinkan, maka biarkan
saja gelasnya terkena noda nanti bisa dicuci, ini bukan hal yang musykilah.
Karena selama seseorang itu tahu bahwa melakukan hal tersebut
hukumnya haram dan berdosa jika minum dengan tangan kiri, maka yang
haram itu tidak boleh dilakukan kecuali darurat”3
Khan cuma makruh?
Sebagian orang ada yang beralasan “bukankah sebagian ulama hanya memakruhkan, tidak mengharamkan?”.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “sebagian ulama
memang berpendapat makruh. Namun, wahai saudaraku, saya nasehatkan anda
dan yang lainnya, ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, janganlah anda mengatakan ‘bukankah sebagian ulama berpendapat begini dan begitu?‘.
Para ulama berfatwa sesuai pemahaman mereka. Terkadang mereka
mengetahui dalilnya, namun salah dalam memahaminya. Dan terkadang mereka
tidak mengetahui dalilnya, dan terkadang dalil dalam suatu masalah itu khafiy (samar).
Bukankah para sahabat Nabi pernah tidak mengetahui hadits tentang tha’un? Ketika Umar bin Khathab berangkat menuju Syam, ada yang mengabari beliau bahwa di Syam sedang ada tha’un (wabah
penyakit). Lalu beliau berdiri dan bermusyawarah dengan para sahabat.
Lalu datang juga kaum Muhajirin dan Anshar yang turut berdiskusi dalam
ruangan. Mereka semua ketika itu tidak tahu tenatng hadits tha’un! Namun walhamdulillah, Allah memberi taufiq kepada mereka untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanan. Yaitu melalui Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu
yang meriwayatkan hadits tersebut, yang awalnya ia tidak hadir di
rombongan. Namun kemudian ia datang dan menyampaikan hadits tersebut.
Semua sahabat ketika itu tidak tahu haditsnya, dan padahal ketika itu
jumlah mereka terbatas (sedikit). Maka bagaimana lagi ketika umat sudah
tersebar dan ulama juga sudah tersebar? Maka tidak semestinya kita
menentang sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan perkataan ‘apa dalam masalah ini ada khilaf?‘ atau ‘bukankah sebagian ulama berpendapat begini dan begitu?‘. Jika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda kepada kita:
لا يأكل أحدكم بشماله، ولا يشرب بشماله؛ فإن الشيطان يأكل بشماله ويشرب بشماله
‘janganlah kalian makan dan minum dengan tangan kiri karena setan makan dan minum dengan tangan kiri‘
maka habis perkara. Jika seorang mukmin disuruh memilih, apakah anda lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ataukah lebih suka dengan jalannya setan? Apa jawabnya? Tentu akan menjawab, saya lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”4
Selain itu, andaikan seseorang menguatkan pendapat makruhnya hal ini,
maka yang makruh itu hendaknya dijauhi. Ketika para ulama mengatakan
hukumnya makruh, maka mereka menginginkan orang-orang menjauhi hal
tersebut, bukan malah melakukannya apalagi menjadikannya kebiasaan. Bukankah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا
مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى
المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي
الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ
“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang
syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia.
Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan
agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di
perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم
“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)
Al Khathabi menjelaskan hadits ini:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ
يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي
بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ
النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ
“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk
menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang
lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk
mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang
lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang
mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)
Kesimpulan
Wajib makan dan minum dengan tangan kanan dan haram hukumnya makan
dan minum dengan tangan kiri. Dan makan dan minum dengan tangan kiri
adalah perbuatan setan. Pendapat yang menyatakan makruh adalah pendapat
yang lemah, namun andaikan seseorang mengambil pendapat ini maka
tetaplah hendaknya ia menjauhinya bukan malah melakukannya.
Semoga bermanfaat, nas-alullah at taufiq was sadaad. (Penulis: Yulian Purnama)
Catatan kaki
2 Sebagaimana penjelasannya Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dalam halaman berikut: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=19400&highlight=9%2F522
4 idem
No comments:
Post a Comment